TUPOKSI CAMAT

1)     Merencanakan operasional Kecamatan berdasarkan Rencana Anggaran dan Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD)  sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan kecamatan.

  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pedoman penilaian kinerja;
  •    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan sesuai dengan rencana operasional untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di kecamatan
  •    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum  sesuai peraturan perundang-undangan untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan kecamatan
  •    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjamin terlaksananya penegakan Peraturan Daerah di lingkungan kecamatan.
  •    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tetap terpeliharanya sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum lainnya di lngkungan kecamatan.
  •    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk  kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
  •    Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk  lancarnya pelaksanaan pemerintahan Desa dan atau Kelurahan di lingkungan kecamatan;
  •    Menyelenggarakan kegiatan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;
  •    Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  •    Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
  •    Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  •    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan;
  •    Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah  dan Instansi Vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintah;
  •    Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintah Desa dan atau kelurahan;
  •    Memberikan bimbingan , supervisi, fasilitasi , dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan / Kelurahan;
  •    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan / atau Kelurahan;
  •    Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dan / atau Kelurahann di tingkat Kecamatan;
  •    Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan  ;
  •    Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal    diwilayahnya;
  •    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilyah Kecamatan;
  •    Membuat Laporan pelaksanaan operasional Kecamatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kinerja baik rutin maupun sewaktu-waktu;

            Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tanggung jawabnya;