1) Merencanakan operasional Kecamatan berdasarkan Rencana Anggaran dan Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan kecamatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pedoman penilaian kinerja;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan sesuai dengan rencana operasional untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di kecamatan
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan kecamatan
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjamin terlaksananya penegakan Peraturan Daerah di lingkungan kecamatan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tetap terpeliharanya sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum lainnya di lngkungan kecamatan.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
- Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk lancarnya pelaksanaan pemerintahan Desa dan atau Kelurahan di lingkungan kecamatan;
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintah Desa dan atau kelurahan;
- Memberikan bimbingan , supervisi, fasilitasi , dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan / Kelurahan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan / atau Kelurahan;
- Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dan / atau Kelurahann di tingkat Kecamatan;
- Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan ;
- Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilyah Kecamatan;
- Membuat Laporan pelaksanaan operasional Kecamatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kinerja baik rutin maupun sewaktu-waktu;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tanggung jawabnya;