GALERI

[Album]

Select item to view

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2020

KECAMATAN STABAT KABUPATEN LANGKAT

BAB  I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

            Perencanaan kinerja merupakan proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisifatif, pengorganisasian secara sistematis dan mengukur umpan balik yang terorganisir dan sistematis.

            Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 merupakan kewajiban bagi setiap lembaga Pemerintah. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 SKPD disamping berfungsi sebagai pedoman kerja dan dokumen, juga diharapkan menyatukan visi, misi,tujuan, strategi seluruh Aparat Kecamatan Stabat dalam membina, melayani, dan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaaan menuju  masyarakat yang mandiri, serta untuk dapat mengevaluasi kinerja SKPD di tahun-tahun sebelumnya dan diharapkan untuk bisa memacu kinerja pada tahun yang akan datang, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia pada SKPD.

            Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 SKPD Kecamatan Stabat Tahun 2020 merupakan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan  Stabat untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020 dari  6 desa dan 6 kelurahan. Adapun keberhasilan dan tidaknya Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 SKPD ini tidak lepas dari integritas moral dan kerjasama dari semua pihak, termasuk peran serta masyarakat.   Perencanaan kinerja Kecamatan Stabat ini merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategik Pemerintah Kabupaten Langkat dan tetap berada dalam tatanan sistem manajemen Nasional.

            Perencanaan kinerja ini dibuat untuk diimplementasikan oleh  Pemerintah Kecamatan Stabat dalam rangka mencapai tujuan melalui proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Perencanaan strategik ini mengandung Visi, Misi, Tujuan, cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijaksanaan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

  1. Maksud dan tujuan

            Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 adalah memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan Instansi Pemerintah, pengelolaan pembangunan dan penyampaian pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Stabat dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis, berkeadilan sosial, serta melindungi hak azasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat yang beragama, beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).

            Rencana kinerja ini dibuat sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Kecamatan Stabat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagai media pertanggung jawaban yang disampaikan secara melembaga. Melalui pedoman ini diharapkan akan dapat membentuk penyusunan yang tidak terpisahkan dari sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Langkat secara keseluruhan.

            Di samping maksud tersebut di atas rencana kinerja Kecamatan Stabat disusun dengan maksud menyediakan pedoman resmi dalam mengimplementasikan program-program pada renstra.

            Berdasarkan maksud tersebut dan mengingat substansi Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 SKPD mencakup Visi, Misi, Program dan Kegiatan serta lintas sumber pembiayaan maka tujuan penyusunannya adalah :

  1. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang baik (Good Governance)
  2. Meningkatkan peran serta Aparatur dalam Pembangunan Daerah yang Berwawasan Lingkungan).
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Melalui Pendidikan yang Berkesinambungan dan Disiplin.
  4. Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Daerah Dalam Rangka Perwujudan Otonomi Daerah.
  5. Membangun Tatanan Hukum, Penegakan Hukum dan Pembelaan Hukum bagi Aparatur dan Legislasi Hukum.
  6. Membangun Tatanan Hukum, Penegakan Hukum dan Pembelaan Hukum bagi Aparatur dan Legislasi Hukum.
  7. Membangun Kesetaraan Gender
  1. Landasan Hukum

            Landasan penyusunan Rencana Kinerja adalah sebagai berikut:

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang – Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Naisonal;
  6. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  7. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) tahun 2005 sampai 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2015;
  9. Pertauran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi      2015-2019;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah  Daerah ;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tentang Kecamatan;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat;
  17. Peraturan Bupati Langkat Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Langkat.
  1. Letak Geografis Kecamatan Stabat

   Kecamatan Stabat adalah salah satu Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Langkat dan Stabat menjadi Ibukota Kecamatan. Jarak antara Kantor Bupati Kabupaten Langkat dengan kecamatan Stabat adalah 0,5 Km. Kondisi wilayah Kecamatan Stabat berada pada ketinggian + 13 meter diatas permukaan laut, curah hujan pertahun 15 mm, adapun batas-batas wilayah Kecamatan Stabat sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Kecamatan Wampu dan Kecamatan Secanggang
  • Selatan berbatas dengan Kecamatan Binjai dan Kecamatan Selesai
  • Timur berbatas dengan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
  • Barat berbatas dengan Kecamatan Wampu dan Hinai

Luas Kecamatan Stabat + 10.885 Ha didiami oleh 87.527 jiwa yang tersebar di 6 ( enam ) Desa dan 6 ( enam) Kelurahan Yakni

  • Desa Pantai Gemi,
  • Desa Karang Rejo,
  • Desa Kwala Begumit,
  • Desa Mangga,
  • Desa Banyumas,
  • Desa Ara Condong,
  • Kelurahan Perdamaian,
  • Kelurahan Stabat Baru,
  • Kelurahan Kwala Bingai,
  • Kelurahan Sidomulyo,
  • Kelurahan Paya Mabar
  • Kelurahan Dendang.

     2.  Gambaran Umum Demografis

Kondisi penduduk yang mendiami Kecamatan Stabat berasal dari multi etnis, beragam penghasilan, pendidikan, budaya, agama serta latar belakang politik. Aktifitas masyarakat tergolong cepat. 

Adapun jumlah penduduk Kecamatan Stabat adalah 87.527 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 43.320 jiwa dan perempuan sebanyak 44.207 jiwa.

            Jumlah penduduk Kecamatan Stabat sampai dengan bulan Desember 2018 berdasarkan hasil Data Kependudukan berjumlah 87.527 jiwa dengan Jumlah kepala Keluarga mencapai . . . KK yang tersebar di 6 (enam) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan sebagai berikut :

Jumlah Penduduk

Tabel 1 Jumlah Penduduk

NoDesa /KelurahanJumlah Penduduk
LPL + P
1Karang Rejo4.9904.8739.863
2Kwala Begumit3.8393.8377.676
3Mangga1.4611.4402.901
4Dendang3.4353.4226.857
5Perdamaian6.0816.10612.187
6Kwala Bingai6.3667.31413.680
7Sido Mulyo2.6072.6655.272
8Banyumas2.6402.5645.204
9Pantai Gemi3.5693.4797.048
10Stabat Baru3.1003.2756.375
11Paya Mabar2.1892.2044.393
12Ara Condong3.0433.0286.071
 Jumlah43.32044.20787.527

Sedangkan komposisi penduduk menurut  jenis pekerjaan adalah sebagai berikut :         

Data Penduduk menurut Jenis Pekerjaan

Tabel 2 Mata Pencaharian

NOJENIS PEKERJAANJUMLAH
1Petani5.716  orang
2Pedagang / Jasa5.018  orang
3PNS / TNI / Polri4.775  orang
4Karyawan Swasta1.973  orang
5Lain-Lain2.972  orang

3. Kondisi Ekonomi

Kondisi penduduk yang mendiami Kecamatan Stabat berasal dari multi etnis, beragam penghasilan, pendidikan, budaya, agama serta latar belakang politik. Aktifitas masyarakat tergolong cepat. 

Sejalan dengan itu kebutuhan akan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat oleh Aparatur Pemerintahan yang ada di Kecamatan terhadap kepentingan masyarakat terus meningkat yang intinya memerlukan langkah Koordinatif dan sinergik antar aparat yang ada di Kecamatan dan Kabupaten dalam menyikapi tuntutan pelayanan di tengah masyarakat, khususnya warga/masyarakat Kecamatan Stabat.

Dari gambar geografi dan kondisi wilayah kecamatan Stabat, maka secara umum Kecamatan Stabat dapat digambarkan potensi yang terdapat di dalamnya antara lain :

  • Perkebunan, berupa tanaman kelapa sawit, tebu, kakao yang diusahakan oleh swasta dan masyarakat.
  • Pertanian tanaman pangan, berupa tanaman padi, kacang-kacangan, jagung dan sayur-sayuran.
  • Industri yang berkembang merupakan kerajinan rakyat, seperti anyaman tikar furun, usaha pisang sale, pembuatan tempe, dan industri kerajinan rumah tangga lainnya. Industri menengah seperti pabrik rokok, sabun, pengolahan minyak goreng, limun, roti dan pembuatan batu-bata.
  • Bahan galian C berupa pasir dan krikil
  • Pusat perdagangan dan jasa

Indikator perkembangan ekonomi menunjukkan bahwa  semakin banyaknya lembaga keuangan perbankan dan non perbankan yang membuka unit usahanya di Stabat, seperti berdirinya BRI Kantor Cabang, Bank Danamon, Bank Sumut Syariah, BNI, Perum Pegadaian, PT Jasa Raharja dan lain-lain

Dengan adanya lembaga keuangan ini diharapkan adanya kapitalisasi modal dan penyerapan kredit yang tinggi untuk masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi rakyat juga akan semakin tinggi.

Di sisi lain, perkembangan Usaha masyarakat semakin banyak ditandai dengan berdirinya ruko-ruko baru sepanjang jalan protokol di wilayah Kelurahan Perdamaian, Stabat Baru dan Kwala Bingai.

Dalam hal ini kecamatan mendukung pembangunan ruko tersebut dengan memberikan rekomendasi sepanjang tidak melanggar perda dan ketentuan lainnya.

            4. SARANA DAN PRASARANA SOSIAL

  1. Rumah Ibadah

Tabel 3 Data Rumah Ibadah

NODESA/KELMESJIDMUSHALLAGEREJAKUILVIHARA
1.Karang Rejo59
2.Kwala Begumit932
3.Mangga43
4.Dendang54
5.Perdamaian7723
6.Kwala Bingai1421
7.Sido Mulyo39
8.Banyumas44
9.Pantai Gemi76
10Stabat Baru6211
11.Paya Mabar62
12.Ara Condong58
JUMLAH726175
  • Sekolah/Madrasah

Tabel 4 Data Sekolah/Madrasah

NODESA/KELMDA/MISDSMPMTSSMAALIYAHSMK
1.Karang Rejo312
2.Kw. Begumit721
3.Mangga1112
4.Dendang121
5.Perdamaian1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               421116
6.Kwala Bingai551233
7.Sido Mulyo1211
8.Banyumas31
9.Pantai Gemi2611
10Stabat Baru13422
11.Paya Mabar11111
12.Ara Condong422
 JUMLAH84115113724

c.  Sarana Kesahatan

Tabel 5  Data Sarana Kesehatan

NODESA/KELRSPUSKESMASPUSTUPOLINDESPOSYANDUAPOTIK
1.Karang Rejo111
2.Kw. Begumit1111
3.Mangga114
4.Dendang16
5.Perdamaian281
6.Kwala Bingai1185
7.Sido Mulyo151
8.Banyumas161
9.Pantai Gemi118
10Stabat Baru2156
11Paya Mabar5
12Ara Condong118
 JUMLAH221058514
  1. Fungsi dan Tugas Camat

            Dalam melaksanakan kegiatannya Kecamatan Stabat mengacu kepada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adapun tugas pokok dan fungsi Camat adalah sebagai berikut :

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan kecamatan meliputi :

  • mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat mengkordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umummengkordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undanganmengkordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umummengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatanmembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahanmelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :

  • penyusunan program dan kegiatan kecamatan
  • Mengkordinasikan penyelengaraan pemerintahan di wilayah kecamatan
  • Menyelangarakan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan Indonesia
  • Mengkordinasikan kegiatan pemberdayan masyarakat
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum
  • Melaksanakan pembinaan penyelengaraan di bidang ekonomi dan pembangunan
  • Pelaksanaan penatausahaan kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

            Di samping tugas-tugas pokok dan fungsi maka berbagai tugas lainnya yang berkaitan dengan program-program yang mutlak harus diberhasilkan, antara lain :

  1. Empat (empat) program prioritas Pemerintah Kabupaten Langkat yaitu :

a.1.  Pembinaan dan peningkatan disiplin.

a.2.  Peningkatan mutu pendidikan

a.3.  Pembinaan, pengembangan, pemberdayaan pemuda

a.4.  Pelestarian hutan dan lahan serta penghijauan.

  • Lima (5) tertib Pemerintah Kabupaten Langkat :

b.1.  Tertib hukum

b.2.  Tertib Personil

b.3.  Tertib Administrasi

b.4.  Tertib Anggaran dan Keuangan

b.5.  Tertib Peralatan dan Inventaris

  • Sepuluh (10) Wajib Camat

c.1.  Kepemimpinan

c.2.  Penguasaan data dan potensi wilayah

c.3.  Penguasaan tugas dan peraturan perundang-undangan

c.4.  Penataan Arsip dan Inventarisasi

c.5.  Meningkatkan pendapatan asli daerah

c.6.  Pelaksanaan 5 – K

c.7.  Pembinaan kewiraswastaan dan keikutsertaan

c.8.  PKK

c.9.  Pembinaan pemerintah Daerah dan Kelurahan.

c.10. Rapat koordinasi, kunjungan kerja dan pertemuan

BAB   II

RENCANA STRATEJIK DAN

RENCANA KINERJA

  • Pengertian Visi

            Visi adalah cara pandang jauh ke depan, kemana instansi Pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Secara umum visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan instansi Pemerintah. Visi Kecamatan Stabat merupakan komitmen murni Pemerintah Kabupaten Langkat dan masyarakat Kabupaten Langkat untuk berani melihat dan berbuat ke depan, karena di masa depan pada priode lepas landas, Pembangunan Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 akan penuh dengan tantangan.

  • Tujuan Penetapan Visi

         Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Visi Kabupaten Langkat adalah MENJADIKAN LANGKAT YANG MAJU, SEJAHTERA DAN RELIGIUS MELALUI PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN. Penjabaran dari visi tersebut adalah:

Maju                 : Kabupaten Langkat memiliki tingkat perekonomian yang maju dan unggul dengan berbasis pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan didukung infrastruktur yang memadai.

                            Kemajuan daerah Kabupaten Langkat juga dicirikan oleh masyarakat yang berkualitas dan memiliki modal sosial yang tinggi.

                            Tata Kelola pemerintahan Kabupaten Langkat yang baik dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis Sistem Informasi dan Teknologi serta inovasi.

Sejahtera         : Masyarakat Kabupaten Langkat tercukupi kebutuhan dasarnya dalam aspek, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan perumahan yang sehat dan tentram.

                            Terwujudnya pelestarian budaya dan tertanamnya nilai-nilai budaya, kebangsaan dan kerukunan dalam masyarakat.

                            Partisipasi dan kerjasama di seluruh lapisan masyarakat terwujud dalam pengentasan kemiskinan dan penyelesaian masalah-masalah sosial.

Religius           : Meningkatnya kegiatan-kegiatan keagamaan di Kabupaten Langkat yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

                            Nilai-nilai agama diresapi masyarakat dan ditunjukkan dalam pikiran, sikap, perilaku, tindakan, dan aktivitas sehari-hari.

                            Perwujudan nilai-nilai agamai dilakukan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan,  pembangunan dan kemasyarakatan.

 Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah : Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan Langkat yang sejahtera, aman, tenteram, berkarakter, dan berbudaya berdasarkan iman dan taqwa seperti tersebut dalam visi Kabupaten Langkat, dapat dirumuskan menjadi 5 misi, yaitu :

  1. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat  untuk peningkatan kesejahteraan
    1. Meningkatkan pelayanan kebutuhan dasar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan prioritas pengembangan pada sektor pariwisata
    1. Meningkatkan kinerja infrastruktur dan tata ruang berkelanjutan
    1. Menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan baik dan bersih.

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih telah ditetapkan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 sebagai berikut: 

Tabel Telaah Misi dan Tujuan Kabupaten Langkat

NOMISITUJUAN
1.Mewujudkan pemberdayaan masyarakat  untuk peningkatan kesejahteraanTerciptanya peningkatan partisipasi masyarakat dan kemandirian desa untuk pengentasan kemiskinan dan permasalahan sosial
2.Meningkatkan pelayanan kebutuhan dasar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusiaTerciptanya peningkatan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan
3.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan prioritas pengembangan pada sektor pariwisataTerwujudnya pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat pengangguran melalui pengembangan pariwisata yang terintegrasi dengan sektor ekonomi unggulan daerah
4.Meningkatkan kinerja infrastruktur dan tata ruang berkelanjutanTerciptanya penurunan kesenjangan wilayah melalui pembangunan infrastruktur, penataan ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup
5.Menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan baik dan bersihTerciptanya reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan peningkatan inovasi, pemanfaatan sistem informasi dan teknologi
  • Tujuan dan Sasaran

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dan pernyataan Misi dan merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 tahun sampai 5 tahun serta harus konsisten dengan tugas dan fungsinya secara kolektif untuk menggambarkan arah Strategi Organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin dicapai.

  • Kebijaksanaan dan Program

Kebijaksanaan dan Program Kecamatan Stabat tahun 2020  yang mengacu kepada Rencana Strategis Kecamatan Stabat terdiri dari Sasaran, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, yaitu:

Sasaran 1

Meningkatnya pengembangan budaya lokal

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
Program pengelolaan keragaman budaya1. Promosi kecamatan dalam peringatan HUT Langkat 2.Penyelenggaraan MTQ kecamatan 3.Safari Ramadhan
Program peningkatan peran serta kepemudaan1. Perayaan hari kemerdekaan RI

                                                Sasaran 1

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di level desa/kelurahan

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
Program Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan  1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat 2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan 3. Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah 4. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan 5. Pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat 6. Peguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya

Sasaran 1

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di level desa/kelurahan

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
1. Program Sarana dan Prasarana Kelurahan  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman 2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi 3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan 4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan 5. Pemeliharaan Sarana Prasarana Lingkungan Pemukiman 6. Pemeliharaan Sarana Prasarana Transportasi 7. Pemeliharaan Sarana Prasarana Kesehatan 8. Pemeliharaan Sarana Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan

Sasaran 5

Meningkatnya akuntabilitas dan kienerja keuangan pemerintah

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran    a.   Penyediaan jasa jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/ operasional Penyediaan alat tulis kantor Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan komponen instalasi listrik penerangan bangunan kantor Penyediaan peralatan kerja rumah tangga Penyediaan Makanan dan Minuman Penyediaan jasa administrasi umum Operasional Kelurahan Rapat-rapat  kordinasi dan konsultasi
Program Peningka tan sarana dan prasarana aparatur                            Pengadaan kendaraan dinas / operasional Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas Pengadaan perlengkapan gedung kantor Pengadaan peralatan gedung kantor Pengadaan Meubeleur Pemeliharaan rutin / berkala rumah  dinas Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rehabilitasi sedang berat gedung dan kantor
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan1. Penyusunan LKPJ 2. Penyusunan LAKIP 3. Penyusunan LPPD 4. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun 5. Penyusunan Pelaporan Semesteran Tahun 6. Penyusunan RENJA OPD 7. Penyusunan RENSTRA OPD 8. Penyusunan RKA, DPA dan DPPA OPD
Program peningkatan disiplin aparaturPengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparaturPendidikan dan Pelatihan formal

Sasaran 1

Meningkatnya status desa

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
1. Program Pembinaan dan Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa1. Monitoring dan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD)

Sasaran 5

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan berbasis TIK

Program KerjaKegiatan / Aktivitas
12
1.Program pembangunan perencanaan daerah  1.Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) kecamatan  

TUJUAN – STRATEGI

Tabel Hubungan Tujuan dan Strategi

MISI KESATU Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat untuk Peningkatan Kesejahteraan
NOT U J U A NS T R A T E G I
1.Terciptanya peningkatan partisipasi masyarakat dan kemandirian desa untuk pengentasan kemiskinan dan permasalahan sosialMeningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan Desa untuk pembangunan insprastruktur perdesaan
  Meningkatnya peran desa/kelurahan dalam pemberdayan masyarakat dan pembangunan sarana / prasarana di level desa/kelurahan
MISI KELIMA Menciptakan Reformasi Birokrasi dalam Mendukung Penyelenggaraan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Baik dan Bersih  
NOT U J U A NS T R A T E G I
1.Terciptanya reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan peningkatan inovasi, pemanfaatan sistem informasi dan teknologiMeningkatkan keselarasan perrencanaan dan pelaporan kinerja penyelenggraaan pemerintah daerah

3. KEBIJAKAN

Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.

Kebijakan disusun berpedoman dan diselaraskan pada kebijakan sebagaimana tercantum didalam RPJMD Kabupaten Langkat  Tahun 2014-2020 dan berdasarkan penjabaran visi dan misi Kecamatan Stabat, Selengkapnya adalah sebagai berikut:

STRATEGI  –  KEBIJAKAN

Tabel  Hubungan Strategi dan Kebijakan

StrategiKebijakan
Meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan Desa untuk pembangunan insprastruktur perdesaanPeningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pembangunan insfrastrukutur perdesaan
 Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
 Pembinaan desa dalam pemenuhan SPM desa
 Peningkatan kapasitas desa/kelurahan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan
 Peningkatan kegiatan pembangunan yang dikelola desa/kelurahan
 Peningkatan peran masyarakat dalam kegiatan
StrategiKebijakan
Meningkatkan keselarasan perencaan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerahPenyusunan sistem informasi perencanaan dan pelaporan kinerja yang berbasis TIK
 Peningkatan kapasitas perangkat dareah dalam perencanaan dan pelaporan kinerja yang berbasis TIK
 Pengoptimalan sistem informasi perencanaan dan palporan kinerja yang berbasis TIK

RENCANA KERJA TAHUN  2020

Berdasarkan mekanisme Perencanaan Pembangunan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwasanya Kecamatan Stabat  Kabupaten Langkat telah mengkoordinasikan dengan seluruh Bidang kerja di Kecamatan Stabat  Kabupaten Langkat tentang Rencana Kinerja Tahunan (RKT) untuk tahun 2020, yang akan menjadi prioritas untuk diprogramkan pada APBD Kabupaten Langkat Tahun 2020. Rencana Kinerja (RKT) Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat adalah yang telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

Program yang direncanakan merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis, dan terpadu yang dilaksanakan oleh bidang-bidang organisasi guna mencapai tujuan. Hal- hal yang menjadi landasan penetapan program kerja Kecamatan Stabat adalah :

  • Memperhatikan kepentingan masing-masing Seksi.
  • Memperhatikan Program Kerja Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang tertuang dalam Renstra.
  • Memperhatikan skala prioritas yang menunjang visi dan misi.

Program Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat  tahun  2020 disusun dengan memperhatikan:

  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Visi dan Misi yang telah ditetapkan
  • Penetapan Kinerja tahun 2020

BAB  III

P E N U T U P

            Demikian Rencana Kinerja (RKT) Kecamatan Stabat Tahun 2020 disusun dengan melibatkan unsur yang terkait di lingkungan Pemerintah Kecamatan Stabat sebagai tolak ukur dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 1 tahun ke depan.

            Kami menyadari Rencana Kinerja (RKT) Tahun 2020 ini masih banyak kekurangan namun diharapkan dalam pelaksanaannya dapat diperoleh gambaran saran-saran yang bersifat membangun sehingga dapat memberikan masukan berupa perbaikan yang akan menambah kesempurnaan Rencana Kinerja (RKT) Tahun 2020 ini pada masa yang akan datang dan diselaraskan dengan Rencana Kinerja (RKT) tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat.

Akhir kata semoga Rencana Kinerja (RKT) Tahun 2020 Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat  ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.

Stabat,                           2020

CAMAT STABAT

NURIADI, S.Sos

PEMBINA TK.I

NIP. 19650808 198602 1 002